104 Views

0 Comments

March 4, 2016

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Kementerian Perhubungan terhadap penyelenggaraan pengendalian dan pelayanan jasa transportasi yang langsung kepada masyarakat di pusat dan di daerah sebagai diamanatkan dalam ”Nawacita”, Inspektur Jenderal Cris Kuntadi telah melakukan kegiatan pemantauan di Terminal Tipe A Dhaksinarga Kabupaten Gunungkidul, Wonosari Gunungkidul Wonosari pada tanggal 26 Februari 2016.

Pemantauan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendapatkan berbagai infromasi riil yang ditujukan untuk peningkatan pelayanan jasa transportasi yang lebih baik, efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menjamin keamanan dan keselamatan para pengguna jasa transportasi. Dalam pemantauan ini, Inspektur Jenderal sangat mengapresiasi pada kebersihan di lingkungan terminal tipe A Dharksinarga Wonosari.

Adapun arahan Inspektur Jenderal terkait beberapa hal yang perlu menjadi perhatian penting baik itu untuk penumpang maupun petugas jasa pelayanan publik bidang transportasi, di mana pada moda transportasi darat angka kecelakaan masih sangat tinggi, pada aspek ini pengelolaan Keamanaan dan Keselamatan adalah faktor utama, dalam hal ini dikutip oleh Menteri Perhubungan “Lebih Baik Batal Berangkat Dari Pada Tidak Sampai Tujuan”.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik Terminal Tipe A Dhaksinarga, inspektur Jenderal menyarankan Terminal Tipe A Dhaksinarga agar melakukan upaya-upaya sebagai berikut :

  1. Pengendalian Pemberhentian Bus yang menggunakan Pullnya sebagai terminal bayangan dan mewajibkannya untuk naik dan turun penumpang di dalam Terminal Tipe A Dhaksinarga;
  2. Perlu dilakukan rutin setiap hari ramp check untuk pemeriksaan alat-alat perlengkapan bus serta kondisi angkutan kendaraan laik jalan;
  3. Memperhatikan fasilitas istirahat awak kendaraan yang layak baik pada angkutan jenis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Desa (Angkudes);
  4. Pihak pengelola terminal agar melakukan perawatan sarana dan prasarana secara berkala serta mengoptimalkan penggunaannya, sehingga dapat memberikan rasa tertib, nyaman dan aman bagi para pengguna jasa yang datang ke terminal;
  5. Membuat rambu-rambu dan papan Informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan dan jadwal perjalanan beserta tarifnya;
  6. Pihak pengelola terminal agar lebih meningkatkan lagi kebersihan di lingkungan terminal serta sarana dan prasarana pelayanan umum seperti toilet umum, dsb. (KH)

Loading

Share Now: