(Jakarta, 12-13 Desember 2018) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Acara yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 12 dan 13 Desember 2018 bertempat di Ruang Mataram Kantor Pusat Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat. Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yaitu pada tanggal 9 Desember 2018 lalu. Selain itu atas dasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan untuk memperkuat sinergi antar UPG di lingkungan Kemenhub.
Rakor tersebut dihadiri dan dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberikan apresiasi atas terbentuknya 8 Unit Pengendalian Gratifikasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, 29 Unit Pengendalian Gratifikasi UPT di luar Jabodetabek, 21 Unit Pengendalian Gratifikasi UPT di Wilayah Jabodetabek. Selain Menhub hadir juga memberikan sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo. Dalam sambutannya Irjen menyampaikan Itjen selaku UPG Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan menginisiasi pelaksanaan Rakor UPG di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Maksud dari dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari seluruh UPG terhadap penanganan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Rakor juga diisi oleh beberapa Narasumber yaitu dari KPK,Itjen Kementerian Keuangan,Itjen Kementerian Kesehatan dan Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. [RPD]