AUDIT

1411 Views

0 Comments

November 11, 2020

Inspektorat Jenderal sebagai APIP mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Intern.
Salah satu kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal yaitu Audit.
Inspektorat Jenderal Kemenhub melaksanakan Audit yang terdiri atas:
a. Audit Kinerja; dan
b. Audit dengan Tujuan Tertentu.
*Audit Kinerja*
mempunyai tujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap laporan kinerja dari Unit Kerja yang diaudit dan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan, dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu :
a. kepatuhan terhadap peraturan perundangan- undangan;
b. efektivitas sistem pengendalian intern; dan
c. prinsip ekonomis, efektivitas dan efisien.
Selanjutnya
Audit dengan Tujuan Tertentu meliputi:
a. Audit Investigasi;
b. audit perencanaan dan manfaat;
c. audit pelayanan publik;
d. audit Pengelolaan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
e. audit penelurusan aset; dan
f. audit terhadap masalah yang menjadi fokus
perhatian Kementerian.
Audit dengan Tujuan Tertentu dilaksanakan atas dasar:
a. perintah atau Instruksi Menteri;
b. perintah Inspektur Jenderal.
(DNY)

Loading

Share Now: