Inspektorat Jenderal sebagai APIP mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Intern.
Salah satu kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal yaitu Audit.
Inspektorat Jenderal Kemenhub melaksanakan Audit yang terdiri atas:
a. Audit Kinerja; dan
b. Audit dengan Tujuan Tertentu.
*Audit Kinerja*
mempunyai tujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap laporan kinerja dari Unit Kerja yang diaudit dan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan, dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu :
a. kepatuhan terhadap peraturan perundangan- undangan;
b. efektivitas sistem pengendalian intern; dan
c. prinsip ekonomis, efektivitas dan efisien.
Selanjutnya
Audit dengan Tujuan Tertentu meliputi:
a. Audit Investigasi;
b. audit perencanaan dan manfaat;
c. audit pelayanan publik;
d. audit Pengelolaan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
e. audit penelurusan aset; dan
f. audit terhadap masalah yang menjadi fokus
perhatian Kementerian.
Audit dengan Tujuan Tertentu dilaksanakan atas dasar: