WEB WORKSHOP AAIPI Pengadaan Barang dan Jasa di Masa Covid-19

194 Views

0 Comments

October 16, 2020

Jakarta, 30 Juni 2020
WEB WORKSHOP AAIPI Pengadaan Barang dan Jasa di Masa Covid-19
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menjadi panitia bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam mengadakan Web Workshop Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Inspektur Jenderal Kemenhub DR. Gede Pasek Suardika, M.Sc. memberikan sambutan selaku Ketua Komite Pengembangan Profesi AAIPI pada Web Workshop melalui aplikasi Zoom dengan tema “Pengadaan Barang dan Jasa di Masa Covid-19”. Yang dilanjutkan Pengarahan dan Pembukaan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati, Ak, M.F.M. selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI.
Web Workshop ini diikuti oleh perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seluruh Indonesia di moderatori oleh Massa Siahaan, Ak., M.M., CA, QIA, CPMA, CRMP (Auditor Madya BPKP) dan turut mengundang 2 orang narasumber, yaitu :
1. Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si. – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dengan pembahasan materi “PBJ dan Kewajaran Harga di Masa Pandemi Covid-19”;
2. Sunu Subroto, Ak., M.M., M.Ak., CISA, CIA, CA, CPMA, CITPE – Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dengan pembahasan materi “Pengawasan Intern atas PBJ Penanganan Covid-19”.
Auditor Internal Pemerintah tidak hanya dituntut mengembangkan profesi dibidang pengawasan saja tetapi diharuskan untuk memahami proses pengadaan barang jasa dan kewajaran harga di masa covid-19 serta kebijakan kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan covid-19.
Kegiatan Web Worshop ini diharapkan memberikan tambahan pengetahuan untuk mengenali risiko tiap tahapan Pengadaan Barang Jasa serta kebijakan yang telah diambil Pemerintah selama Masa Pandemi Covid 19 sehingga auditor internal “Menjadi Harapan” bagi Manajemen, pengambil keputusan dan Masyarakat untuk mengambil keputusan.
Auditor Internal Pemerintah tidak hanya dituntut mengembangkan profesi dibidang pengawasan saja tetapi diharuskan untuk memahami proses pengadaan barang jasa dan kewajaran harga di masa covid-19 serta kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan covid-19. (DNY)

Loading

Share Now: