99 Views

0 Comments

January 19, 2017

JAKARTA – Kamis 19 Januari 2017. Sesuai program dan penetapan kebijakan pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Rapat Dinas pada tanggal 19 s.d 20 Januari 2017 dengan Tema “Mengawal Peningkatan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Melalui Pengawasan Internal Yang Profesional, Integritas, dan Amanah” di Ruang Mataram Lantai 1 Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Rapat Dinas tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Perhubungan dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan serta Eselon I dan II di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Inspektur Jenderal Cris Kuntadi dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan rapat dinas kali ini sebagaimana tahun sebelumnya diisi kegiatan “Inspektorat Jenderal Mendengar”. Dalam acara tersebut Inspektorat Jenderal memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh eselon I Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan masukan kepada Inspekorat Jenderal. Diharapkan dengan masukan masing-masing eselon I akan lebih membuka mata hati, dan telinga terhadap apa yang sudah dan belum dilaksanakan dengan baik oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, dalam rangka meningkatkan disiplin, kemampuan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Jenderal diberikan pembekalan oleh beberapa narasumber, yaitu : Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan dengan tema “Penerapan Manajemen Resiko di Kementerian Keuangan”, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan dengan tema “Kedisiplinan Pegawai Serta Kaitannya dengan Tunjangan Kinerja dan Hukuman Disiplin”. Selain itu juga akan disampaikan “Hasil survey Kepuasan Auditi Inspektorat Jenderal” oleh Kepala Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan “Pencegahan Tindakan Korupsi Dalam Melaksanakan Pelayanan Publik” yang disampaikan oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.

Lebih lanjut Inspektur Jenderal menyampaikan daya serap Inspektorat Jenderal pada TA. 2016 adalah sebesar 89,99% dari total anggaran sebesar Rp. 100.159.772.000,-. Sedangkan daya serap Inspektorat Jenderal dari total anggaran Self Blocking mencapai 97,33 %. Dan tahun ini Kementerian Perhubungan telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 45.983.683.726.000,- serta Inspektorat Jenderal mendapat alokasi anggaran yaitu sebesar Rp. 90.310.512.000,-. Selain itu sebagai bentuk apresiasi kepada Unit Kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Inspektorat Jenderal telah melakukan penilaian terhadap Unit Kerja Dengan Kinerja Terbaik, penghargaan tersebut telah diberikan kepada 3 Unit Kerja dengan Kategori Unit Kerja dengan Kinerja Terbaik pada eselon II, III, dan IV.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, diantaranya adalah Pada APBN Tahun 2017 yang merupakan APBN tahun ke 3 bagi Pemerintahan Kabinet Kerja untuk mewujudkan Nawacita dengan salah satu fokusnya adalah pembangunan infrastruktur khususnya pada sektor transportasi Kementerian Perhubungan mendapatkan Anggaran senilai Rp45,98 Triliun. Anggaran tersebut mengalami penurunan senilai Rp2.48 Triliun (5.1%) dari tahun sebelumnya yang senilai Rp48.46 Triliun.

Dengan keterbatasan anggaran, terobosan-terobosan baru perlu diciptakan untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di sektor transportasi diantaranya dengan mendorong partisipasi swasta maupun BUMN dan mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih besar.

Selanjutnya Budi Karya Sumadi meminta kepada jajaran Inspektorat Jenderal Agar pengawasan intern dapat secara nyata berdampak pada efektivitas dan efisiensi Program Kegiatan seluruh unit kerja di Kementerian Perhubungan, sehingga Anggaran TA 2017 yang terbatas ini dapat secara optimal dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik sektor transportasi. Selain itu, pengawasan intern harus secara nyata memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan tata kelola sehingga Good Governance dapat terwujud pada seluruh unit kerja di Kementerian Perhubungan. Pengawasan intern jangan hanya menjadi rutinitas yang tidak meninggalkan kemanfaatan. Inspektorat Jenderal harus merumuskan terobosan-terobosan baru yang lebih maju dari kondisi manajemen Kementerian Perhubungan yang saat ini berjalan, dan harus mampu menjadi katalis untuk dapat mendorong perubahan-perubahan tata kelola yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan publik sektor transportasi. Inspektorat Jenderal harus mengawal pelaksanaan pelayanan publik secara aktif baik itu melalui proses audit dan pendampingan-pendampingan kepada Unit Kerja Kementerian Perhubungan terutama untuk memberantas praktik-praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat pengguna jasa transportrasi.

Loading

Share Now: