99 Views

0 Comments

September 16, 2015

Selain Perpres Nomor 98 Tahun pada tanggal yang sama 2 September 2015 Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Perpres Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di wilayah Provinsi DKI sebagai Ibukota Negara serta dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 di Indonesia.

Penyelenggaraan perkeretaapian umum dimaksud berupa Kereta Api Ringan/Light Rail Transit berupa :a. Prasarana perkeretaapian; dan/atau, b. sarana perkeretaapian (Pasal 1 Ayat (2,3)).

Pada Pasal 2 ditetapkan bahwa penyelenggaraan perkeretaapian umum dimaksud terdiri atas lintas pelayanan yang ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dalam rangka percepatan pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum tersebut Gubernur DKI Jakarta dapat menugaskan BUMD Provisnsi DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian dimaksud.

BUMD Provinsi yang ditugaskan tesebut menyiapkan dan menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan dalam : a. Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; b. Rencana Komrehensif Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian

Pada Pasal 5 di jelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan pembangunan prasarana perkeretaapian Gubernur DKI Jakarta mengadakan konsultasi pengawasan yang bekualitas Internasional yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Pendanaan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan tersebut terdiri atas:

  • modal perusahaan;
  • patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah;
  • penyertaan modal pemerintah daerah;
  • pinjaman dari lembaga keuangan;
  • penerbitan surat utang atau obligasi;
  • pinjaman dari pemerintah daerah;
  • hibah yang sah dan tidak mengikat;
  • pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau
  • bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mengintegrasikan pelayanan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Gubernur DKI Jakarta dapat meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan pengadaan sarana perkeretaapian.

Pasal 9 Ayat (2) menegaskan bahwa Menteri Perhubungan memberikan izin usaha penyelenggaraan saran perkeretaapian umum kepada Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (POE)

Loading

Share Now: