111 Views

0 Comments

September 15, 2015

Dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi dan mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi pada tanggal 2 September 2015 Presiden Joko Widodo telah di menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN / LIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK DAN BEKASI.

Dalam Perpres ini penyelenggaraan Kereta Api Ringn (LRT) terintegrasi terdiri dari lintas pelayanan:

  • Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur;
  • Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas;
  • Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur;
  • Lintas Pelayanan Duku Atas – Palmerah – Senayan;
  • Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor; dan Lintas Pelayanan Palmerah – Grogol;
  • Lintas Pelayanan Palmerah – Grogol.

Pasal 1 ayat (4) menebutkan bahwa selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Pada Perpres ini ditetapkan bahwa Pemerintah menugaskan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Untuk membangun Prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, yang meliputi:

  • Jalur termasuk Konstruksi Jalan Layang;
  • Stasiun; dan
  • Fasilitas operasi.

Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT terintegrasi dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya tersebut diatas disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Selanjutnya Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Menteri Perhubungan memberikan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa untuk meningkatkan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Menteri Perhubungan mengadakan konsultasi pengawasan yang berkualitas internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Terkait masalah pendanaan pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pendanaan PT Adhi Karya (Persero)Tbk. dalam pelaksanaan penugasan terdiri :

  • Penyertaan Modal Negara; dan/atau;
  • Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum melakukan pembayaran pemerintah melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk, bunyi Pasal 8.

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawasan (oversight committee) yang terdiri dari unsur Kementerian/lembaga professional yang bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero)Tbk dalam membangun prasarana Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi.

Untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana LRT terintegrasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero)Tbk , Menteri Perhubungan melakukan pengadaan Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi untuk pengadaan sarana, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan pada tahap pembangunan prasarana.(poe)

Loading

Share Now: