178 Views

0 Comments

December 10, 2013

Jakarta – Dalam rangka evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Tahun 2013 dan penyusunan Kebijakan Pengawasan tahun anggaran 2014 serta pembahasan materi-materi lain yang dapat menunjang tugas dan fungsi organisasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Pra Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Tahun 2013 pada tanggal 5 s.d. 7 Desember 2013 di Bumi Tapos Resort. Pra Rapat Dinas diikuti 104 (seratus empat) orang peserta, yang terdiri dari Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Inspektur dan Kapok, Perwakilan Auditor dari masing-masing Inspektorat, Para Kabag dan Kasubag, serta Perwakilan Staf dari Inspektorat dan Sekretariat Itjen.

Acara diawali dengan Laporan Penyelenggaran oleh Pelaksana Tugas Kabag Perencanaan Itjen (Ani Susilaningsih) dan dilanjutkan dengan pengarahan Inspektur Jenderal sekaligus pembukaan yang diwakili oleh Inspektur II (DR. Agus Edy Susilo, SE, M.Sc). Kegiatan Pra Radin ini meliputi sosialisasi tentang Whistleblower’s system dan Pengendalian Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemaparan hasil evaluasi kinerja tahun 2013 (posisi per 30 Nopember 2013) dari tiap-tiap unit kerja Eselon II dan rencana kegiatan untuk untuk tahun 2014. Selain itu, terdapat pembahasan materi-materi penunjang tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sebagai pengawas intern Kementerian Perhubungan. Pembahasan materi dilakukan melalui sidang komisi. Materi tersebut meliputi:

  • Kebijakan Pengawasan dan Pedoman Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2014:
    1. Penyempurnaan Peraturan Irjen tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
    2. Penyempurnaan Peraturan Irjen tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
    3. Penyusunan Peraturan Inspektur Jenderal Standar Operasional Prosedur tentang Reviu RKA-K/L di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
  • Kegiatan Pra Radin ditutup oleh Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal (Harto Nugroho) dengan menegaskan untuk melaksanakan semua yang telah dirumuskan secara bersama sehingga dapat disahkan pada Rapat Dinas Tahun 2014 dan dijadikan sebagai acuan pelaksanaan tugas pada tahun 2014. Selain itu, ada beberapa hal yang ditekankan untuk segera dilakukan, yakni:
    1. Peningkatan kualitas audit dan reviu laporan keuangan;
    2. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan membangun Whistleblower’s System di lingkungan Kementerian Perhubungan;
    3. Menindaklanjuti hasil Audit Kinerja BPK;
    4. Meningkatkan kedisiplinan dan kinerja individu.

Loading

Share Now: