498 Views

0 Comments

May 29, 2013

Sistem Informasi Pengawasan (SIP) merupakan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Fungsi utama SIP adalah sebagai sistem yang mengolah data pengawasan yang mencakup pemasukan (input), pemrosesan, review, persetujuan, penghapusan, dan evaluasi untuk prediksi program/kegiatan, mobilisasi sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, media pertukaran informasi internal dan eksternal, pengolahan serta pengelolaan tindak lanjut LHA. Data pengawasan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Data Umum dan Data Khusus.

Data umum adalah data audit pengawasan yang pengumpulan dan pengolahannya berpusat di Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perhubungan atau terdapat pada Direktorat Jenderal dan Badan-Badan, sedangkan data khusus adalah data audit pengawasan yang pengumpulan dan pengolahannya berpusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub) berupa Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIP).

Yang termasuk Data Umum diantaranya adalah:

  • Data Kepegawaian Kementerian Perhubungan;
  • Data Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  • Data DIPA & POK Kementerian Perhubungan;
  • Data Unit Kerja Kementerian Perhubungan;
  • Data Pelaksanaan Anggaran pada Unit Kerja Kementerian Perhubungan, dll.

Yang termasuk Data Khusus diantaranya adalah:

  • Data Usulan R-Audit dan Usulan Audit;
  • Data LHA (Laporan Hasil Audit);
  • Data Tindak Lanjut LHA;
  • Data user SIP;
  • Data Pelaksanaan Anggaran Itjen Kemenhub;
  • Data penyebaran informasi internal dan eksternal Itjen Kemenhub;
  • Data SMS pengaduan masyarakat;
  • Data kegiatan Itjen Kemenhub;
  • Data audit dalam bentuk pemetaan wilayah berdasarkan titik koordinat lokasi auditi, dll.

Pada SIP telah dilakukan beberapa pengembangan desain dan struktur aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan TIK baik secara Sistem Hardware, Software, Database dan Brainware terkait prosedur sistem yang digunakan, sehingga menjadi satu kesatuan yang saling terintegrasi. Untuk dapat mendukung terwujudnya implementasi TIK secara berkesinambungan dan terarah maka Inspektorat Jenderal telah memiliki Masterplan dan Blueprint TIK dengan dengan priode Masterplan selama 5 tahun yaitu dari tahun 2012 s.d 2017 dan Blueprint dari tahun 2012 s.d 2014, sedangkan monitoring dan evaluasi implementasinya dilakukan setiap tahun sehingga pemanfaatan TIK sebagai bagian dari bisnis proses organisasi menjadi lebih optimal.

Terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan dalam upaya implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, wajib berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Sekretariat Inspektorat Jenderal selaku penanggung jawab/pengelola SIP dan TIK  di Inspektorat Jenderal. Koordinasi dilakukan dari tahapan pengusulan kegiatan, pembuatan spesifikasi teknis dan implementasi. Pada tahapan operasional harian maka Bagian Perencanaan bertindak sebagai Administrator Teknis untuk system, hardware, software dan network, sedangkan operasional pengelolaan data dilaksanakan oleh unit/bagian terkait pemilik kegiatan.

SIP menggunakan teknologi Single Sign On (SSO) yaitu teknologi yang memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja. Teknologi ini sangat diminati, khususnya dalam jaringan yang sangat besar dan bersifat heterogen (di saat sistem operasi serta aplikasi yang digunakan oleh komputer adalah berasal dari banyak vendor, dan pengguna diminta untuk mengisi informasi dirinya ke dalam setiap platform yang berbeda tersebut.

Dengan menggunakan SSO, seorang pengguna hanya cukup melakukan proses autentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan yang terdapat di dalam jaringan. Di samping itu dengan SSO akan memudahkan:

  • Pengaksesan berbagai aplikasi pada SIP hanya dengan satu kali login;
  • Pengeditan data pribadi pengguna aplikasi;
  • Pengelolaan pengguna aplikasi;
  • Pengaturan hak akses pengguna aplikasi.

Loading

Share Now: