Wilayah Bebas dari Korupsi adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI (Zona Integritas) yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90. Sebagai badan pengawas di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kemenhub RI tengah melakukan suatu tindakan nyata untuk menciptakan perbaikan manajemen guna mengurangi terjadinya tindak korupsi di Kementerian Kesehatan RI untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pembentukan Wilayah Bebas Korupsi adalah program dan wilayah (unit kerja) yang diusulkan serta ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan sebagai program dan wilayah yang bebas dari tindakan korupsi. Metode penetapan program dan wilayah bebas korupsi secara terbatas dapat diterapkan di beberapa instansi pemerintah pusat maupun daerah. Melalui penerapan metode ini, masing-msing instansi dapat melakukan uji coba berbagai instrumen pemberantasan korupsi dan mengamati hasilnya dalam lingkup yang terbatas (program atau wilayah). Untuk mewujudkan WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang didahului dengan pernyataan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penandatanganan dokumen pakta integritas.
Tujuan menciptakan WBK sebagai bentuk apresiasi kementerian atas terlaksananya upaya-upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Landasan penyelenggaraan WBK merupakan perwujudan atas tindaklanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: