178 Views

0 Comments

January 14, 2016

Bertempat di Ruang Mataram, Kementerian Perhubungan Tanggal 14 Januari 2016 Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhub, Chris Kuntadi mengukuhkan 161 orang pejabat fungsional auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub.

Irjen mengatakan saat ini Itjen mengalami perubahan organisasi dan tugas serta fungsinya, yang semua berdasarkan pembagian wilayah menjadi pembagian bidang.

Pertimbangan perubahan dari Wilayah menjadi Bidang, yaitu:

  • Sesuai Permenhub No.PM 91 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pengawasan di Lingkungan Kemenhub, Itjen juga menjadi Penjamin Mutu (Quality Assurance) bagi unit kerja di Lingkungan Kemenhub;
  • Sebagai penjamin mutu, Itjen memiliki 2 peran penting yaitu sebagai Konsultan dan Katalis.
  • Sebagai Konsultan, Itjen berperan membantu dalam pengelolaan sumber daya sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sedangkan sebagai Katalis Itjen berperan menjadi fasilitator dan agen perubahan yang mendorong ke arah lebih baik.

Loading

Share Now: