201 Views

0 Comments

September 2, 2015

Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) Public Service Obligation (PSO) yang dipimpin oleh Inspektur V, Ir. Ahmad, M.MTr dan Kepala Sub Direktorat Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagai Narasumber diikuti oleh Ketua Kelompok dan Auditor di Inspektorat V serta perwakilan Auditor dari Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III dan Inspektorat IV. PKS yang dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Singosari Lantai 3 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan pada tanggal 02 September 2015 ini bertujuan agar para Auditor lebih memahami Standar Prosedur PSO sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku. (R.P.D)

Loading

Share Now: