369 Views

0 Comments

May 1, 2015

Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui program kerja yang efektif, efisien, dan terarah berdasarkan prioritas sasaran pengawasan dan masalah-masalah aktual yang muncul. Keberhasilan pengawasan tercermin dari kinerja seluruh Unit Kerja untuk dapat melaksanakan Tugas dan Fungsi dengan baik dan pada akhirnya dapat terlihat dari  pelayanan yang diberikan kepada seluruh pengguna jasa khususnya jasa transportasi.Jika sebelumnya pengawasan lebih banyak bersifat represif maka pengawasan saat ini semakin lebih bersifat preventif dan pre-emtif. Inspektorat Jenderal tidak lagi berperan semata-mata sebagai Watch Dog melainkan mencoba menjadi konsultan untuk menjembatani, mengatasi permasalahan yang terjadi. Perubahan paradigma tersebut dengan tujuan utama agar dapat memberikan jaminan kualitas/quality assuranceterhadap seluruh penyelenggaraan program dan kegiatan.

Dalam rangka menilai tingkat keberhasilan pengawasan dan apresiasi terhadap Unit Kerja yang telah menunjukkan kinerja dan pelayanan terbaik, Inspektorat Jenderal akan memberikan penghargaan kepada Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip 3E+1K ( Efektif, Efisien, Ekonomis dan Ketaatan) serta telah memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengguna jasa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk merubah paradigma Inspektorat Jenderal yang selama ini terkesan hanya memberikan hukuman/punishment terhadap setiap kesalahan yang dilakukan oleh Unit Kerja, namun juga dapat memberikan penghargaan/reward kepada Unit Kerja dengan kinerja terbaik.

Kegiatan pemilihan Unit Kerja Terbaik ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Diktum ke-5 perihal Penetapan Program dan Wilayah Bebas Korupsi serta Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 10 April 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hasil survei Tranparency International (TI) tentang corruption perceptions index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menyebutkan bahwa dari 183 negara yang disurvei, Indonesia mendapatkan skor 3,0 diposisi 100. Pencapaian tersebut masih jauh dibawah target yang ditetapkan dalam RPJMN 2009 – 2014 yaitu pada tahun 2014 IPK dengan skor 5,0. Kegiatan Penilaian Unit Kerja dengan Kinerja Terbaik ini merupakan langkah awal dalam upaya untuk mewujudkan target tersebut dan menjadi pondasi awal dari pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Penilaian Unit Kerja dengan kinerja terbaik ini dilakukan dengan menggunakan indikator yang sejalan dengan PermenPAN & RB Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Indikator yang akan digunakan dalam Penilaian Unit Kerja Terbaik ini meliputi Indikator Kinerja (Tugas & Fungsi, Keuangan dan SDM) serta Indikator Pelayanan Publik (Visi, Misi & Motto pelayanan, Sistem, Standar dan Prosedur pelayanan, SDM pelayanan dan Sarana & Prasarana Pelayanan.

Pemilihan Unit Kerja dengan Kinerja terbaik merupakan kegiatan rutin Inspektorat Jenderal dan telah dilaksanakan sejak tahun 2012. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk merubah paradigma Inspektorat Jenderal yang terkesan hanya memberikan hukuman (punishment). Inspektorat Jenderal juga dapat memberikan  penghargaan (reward) kepada unit kerja yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien dan ekonomis serta taat pada ketentuan yang berlaku. Pemberian penghargaan kepada Unit Kerja dengan Kinerja terbaik dilakukan pada Hari Perhubungan Nasional tanggal 17 September oleh Bapak Menteri Perhubungan. Pemberian penghargaan kepada Unit Kerja yang dinilai telah menunjukkan kinerja dan pelayanan terbaik diharapkan dapat  menjadi pendorong dan katalis kepada seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk dapat meningkatkan kinerja dan dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengguna jasa khususnya jasa transportasi. (AH)

Loading

Share Now: