Jakarta, 24 Oktober 2023,
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melaksanakan Sharing Session Implementasi manajemen risiko sesuai km 69 tahun 2023 di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur Investigasi dan perwakilan dari masing-masing unit Eselon I Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor km 69 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di lingkungan kementerian perhubungan.
Dalam sambutannya Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan arahan agar Unit Manajemen Risiko dalam Lini Kedua masing-masing Eselon I dapat berperan aktif dan saling berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal dalam menerapkan Manajemen Risiko di Kementerian Perhubungan.
Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan hal yang baru yang diharapkan dapat menjadi suatu lompatan besar dalam peningkatan tata kelola (good governance) di Kementerian Perhubungan.