Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Inspektorat I selaku Unit Pengawas Intern (Lini Ketiga) memberikan Pendampingan penyusunan Manajemen Risiko pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yg dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 27 September 2023.
Plt. Inspektur I, Wahju Adji Herpriarsono selaku Narasumber dalam pendampingan, bersama Tim Satgas Manajemen Risiko Inspektorat I dalam paparannya menyampaikan pentingnya penyusunan manajemen risiko sebagai upaya untuk memperoleh keyakinan bahwa hambatan yang mungkin timbul dalam rangka pencapaian tujuan telah dikelola dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima.
Plt Inspektur I dalam kesempatan ini juga menyampaikan tugas Unit Pengawas Intern (UPI) salah satunya adalah memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses manajemen risiko telah memenuhi syarat dan kebutuhan sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan unit kerja dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dapat mengimplementasikan Manajemen Risiko dalam setiap kegiatannya. (DNY)