Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai APIP mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Intern.
Dalam melaksanakan tugas APIP memiliki kewenangan melaksanakan Reviu.
Reviu yang dilaksanakan oleh APIP berdasarkan perintah peraturan
perundang-undangan atau permintaan dari unit kerja.
Reviu adalah Penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan.
Reviu yang dilaksanakan oleh Itjen Kementerian Perhubungan meliputi: Reviu Laporan Keuangan (LK), Revisi Anggaran (DIPA), Laporan Kinerja (LAKIP), Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan reviu lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Pedoman reviu ini bersifat umum, sedangkan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing jenis reviu mengacu pada ketentuan yang berlaku. (Dny)