Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

1261 Views

0 Comments

November 11, 2020

dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Inspektorat Jenderal Kemenhub Selaku penanggung jawab pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta melaksanakan koordinasi dan konsultansi dengan KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan secara menyeluruh.(DNY)

Loading

Share Now: