(Padang, Sumatera Barat, 30 Oktober 2019)
Untuk pengendalian intern atau control dalam setiap proses atau operasional yang dimiliki organisasi pada setiap lapisan/level Manajemen, Plt Irjen Kemenhub Sugihardjo didampingi Inspektur I M. Murdiyanto melaksanakan pengawasan pada wilayah Inspektorat I dan mensosialisasikan tentang Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan UPT Provinsi Sumatera Barat.
Untuk Optimalisasi fungsi pengendalian intern ( Three Lines of Defence ) ada 3 Lapis pertahanan.
Pertahanan lapis pertama MANAJEMEN (Unit Operasional) melaksanakan pengendalian intern setiap waktu. Pertahanan lapis kedua UNIT KEPATUHAN INTERNAL (UKI) melaksanakan pemantauan atas penerapan pengendalian intern. Pertahanan lapis ketiga INSPEKTORAT JENDERAL (APIP) Internal Audit, melakukan evaluasi pengendalian intern secara sampling.
Peranan dan fungsi Unit Kepatuhan Internal (UKI) di UPT sangat membantu pelaksanaan pemantauan dan pengawsan penerapan pengendalian internal di unit organisasi.
Pembentukan UKI sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. 42 Tahun 2019, dan amanah regulasi pembentukan UKI untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. (DNY)