Inspektorat Jenderal mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

110 Views

0 Comments

November 11, 2019

Jakarta, 5 November 2019

Inspektorat Jenderal mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System di Ruang Nanggala, Gedung Cipta Lantai 7, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Narasumber sosialisasi berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Indraza Marzuki dan Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan, Ibu Rarit Gempari.

KPK menjelaskan bahwa gratifikasi sulit untuk dihilangkan karena berkaitan dengan budaya yang ada di Indonesia, maka dari itu perlawanan terhadap gratifikasi harus terus dilakukan. “Berbeda dengan suap, gratifikasi tidak memerlukan kesepakatan dan biasanya bersifat tanam budi”. Selain itu, ada juga Ibu Rarit yang memberikan pengetahuan mengenai Whistleblowing System. Beliau menekankan bahwa identitas pelapor dan keamanan pelapor harus terjamin. “Identitas dan keamanan pelapor harus terjamin agar kedepannya para pelapor lain tidak ketakutan ataupun merasa terancam”.(DNY)

Loading

Share Now: