Meningkatkan Fungsi Assurance dan Consulting Itjenhub Dalam Organisasi Melalui Pola Hubungan Tortama dan Bidang Investigasi

240 Views

0 Comments

October 26, 2018

Kamis (25/10) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (ItjenHub) melaksanakan kunjungan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (ItjenKeu) dalam rangka Studi Banding bidang Pengawasan terkait pola hubungan Auditor Utama (Tortama) dengan Inspektur dan Para Pimpinan Tinggi. Peserta studi banding dari Itjen Hub terdiri dari Ketua Unit Investigasi, 5 Orang Auditor Utama, Kepala Bagian Perencanaan dan Tim serta Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum dan Tata Usaha dan Tim. Kunjungan diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkeu Bambang Karuliawasto, Ak., MBA beserta para Tortama dan para Pejabat Administrator. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di Lab Pengawasan/Audit ItjenKeu Gedung Juanda II lantai 13.

Fokus sasaran pelaksanaan Studi Banding beberapa hal terkait tugas dan fungsi jabatan fungsional tortama, posisi jabatan tortama, kelas jabatan tortama, tugas-tugas tambahan tortama dan peran sfesifik dari fungsi Inspektorat Bidang Investigasi. Adapun hasil yang diharapkan adalah sesuai dengan yang diuraikan dalam fokus sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bambang Karuliawasto, Ak., MBA menyampaikan bahwa dalam mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif ItjenKeu berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tahun 2017 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kemenkeu. Peraturan tersebut disusun berdasarkan Standar Audit, Kode Etik, Pedoman Telaah Sejawat dari AAIPI serta pedoman-pedoman dan praktik-praktik profesi Audit Intern yang berlaku secara internasional.

Sumber: Lab Pengawasan/Audit Itjen Keu

Beliau juga menyebutkan bahwa Jabatan Fungsional Auditor Utama bertangung jawab kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan untuk penetapan Kebijakan Pengawasan Intern tahun berikutnya disusun di akhir tahun berjalan. Mekanisme penyusunannya secara proporsional dengan memprioritaskan terlebih dahulu seluruh mandatory tugas-tugas pengawasan intern, compliance audit dilakukan pada lingkup efektifitas tugas dan fungsi klien pengawasan (auditi) yang hanya mempunyai risiko tinggi dan sisanya menyediakan atau menyiapkan porsi pengawasan intern terhadap tugas-tugas yang menjadi perintah dari pimpinan tinggi pada tahun berjalan. Tidak ada bobot persentasi khusus terhadap fungsi assurance dan consulting. Hal yang menarik adalah dalam menghimpun Audit Universe menggunakan pola Pendekatan Risiko, sehingga didapat Objek-Objek Audit yang kemudian diturunkan dalam tema-tema pengawasan unggulan (TPU) yang sudah ditetapkan setiap tahunnya dalam Manajemen Audit. Berlanjut pada peran tortama, ItjenKeu mengklusternya dalam 4 tahapan yaitu:

  1. Perencanaan Pengawasan
    • Pengumpulan bahan penyusunan rencana pengawasan tahunan.
    • Merumuskan isu strategis dan analisis kebijakan pengawasan dan PKPT.
  1. Pelaksanaan Pengawasan
    • Mengendalikan dan mereviu mutu hasil kegiatan pengawasan
  1. Komunikasi Hasil Pengawasan
    • Menandatangani LHP Kantor Vertikal.
    • Menyusun konsep laporan pengawasan berkala (bulanan).
    • Menyusun konsep kompilasi laporan hasil pengawasan Inspektorat (triwulanan).
  1. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
    • Mengkoordinasikan pemantauan dan penilaian TLHP Inspektorat.
    • Melakukan penilaian TLHP Inspektorat.

Menyusun konsep laporan  kompilasi TLHP Inspektorat (semesteran).

Beralih di fungsi Bidang Investigasi, untuk membuat bagian ini menarik, para auditor yang berada di fungsi ini mendapat tunjangan 1 tingkat di atas tunjangan auditor di inspektorat non bidang investigasi dan memiliki pola karir progresif. Pemilihan auditor di bidang investigasi dilakukan secara selektif dari kemampuan kognitif dan efektif di bidang pengawasan. Masih banyak hal lain yang diskusikan dalam kegiatan ini, Tata Kelola Pengawasan Intern ItjenKeu sudah sangat matang dan banyak ratifikasi dari standar-standar audit intern yang berlaku umum serta international best practice.  Fungsi-fungsi continuous audit dan monitoring (CACM) sudah berjalan disana, sehingga banyak dashboard real time yang bisa digunakan para pimpinan tinggi setiap saat dalam mengambil keputusan dan sebagainya. Hal tersebut tentunya telah mengakomodir ketentuan dalam Stadar Atribut dalam Standar International Praktik Profesional Audit Internal yang di terbitkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) yang meratifikasi Standards & Guidance dari International Professional Practices Framework (IPPF) bahwa Penilaian internal harus mencakup pemantauan berkelanjutan atas kinerja aktivitas audit internal dan penilaian berkala secara self-assessment atau oleh pihak lain dalam organisasi yang memiliki pengetahuan memadai tentang praktik audit internal. [ZAR]

Loading

Share Now: