161 Views

0 Comments

December 23, 2016

Ruang Mataram, Kamis 22 Desember 2016 bertepatan dengan Hari Ibu, Kementerian Perhubungan melakukan Deklarasi Anti Pungutan Liar (Pungli) antara Menteri Perhubungan bersama seluruh pejabat Eselon I dan II Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Peluncuran Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Integritas dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema ?Tanpa Pungutan Liar Kita Wujudkan Kementerian Perhubungan Bebas Dari Korupsi Menuju Pelayanan Prima Jasa Transportasi?. Kegiatan Deklarasi ini ditandai pembacaan dan penandatanganan Deklarasi antara Menhub dengan para pejabat Eselon I dan dilanjutkan dengan Pejabat Eselon I dengan Pejabat Eselon II di lingkungan Unit Kerja Masing-masing.

Pada kesempatan itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta Inspektur Jenderal Cris Kuntadi serta Pejabat Eselon I dan II lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan menandatangani Deklarasi Anti Pungli bersama, ini adalah salah satu bentuk keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas praktek Pungli yang ada di dalam lingkungan Kementerian Perhubungan. “Ini merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi,” kata Budi Karya di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016). Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di lingkungan Kemenhub. Satgas OPP dibentuk melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 pada 14 Oktober 2016. “Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub,” ujarnya.? Lebih lanjut ia menjelaskan Satgas ini merupakan bentuk komitmen dari Kemenhub untuk melakukan perbaikan konerja. Tim satgas OPP diberikan tugas untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan di tubuh Kemenhub. “Satgas OPP menjalankan prosedur berupa pendalaman dan pencarian bukti melalui kunjungan langsung ke unit kerja terkait ataupun melalui operasi senyap atau penyamaran untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penyimpangan,” jelas Budi. “Apabila ditemukan indikasi yang kuat adanya pungli, penuntasan penyelewengan diserahkan ke aparat penegak hukum,” imbuhnya. Dijelaskannya, ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian. Sedangkan lingkup nonperizinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan penerimaan calon taruna baru. “Tim Satgas OPP menata ulang mekanisme penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut yang mudah bagi para pelaut. Dengan mendelegasikan penerbitan kepada sekolah keahlian yang ditunjuk oleh pemerintah atau Kantor Kesyahbandaran Utama serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan,” sambungnya. Satgas OPP telah menerima pengaduan dugaan praktek pungli berjumlah 88 pengaduan sejauh ini. Melalui contact center kemenhub151 terdiri dari 22 email, 38 call, dan 19 mention. Sedangkan untuk aplikasi Simadu terdapat 6 pengaduan dan YLKI sebanyak 3 pengaduan.

Acara dilanjutkan dengan Forum Discussion Group (FGD) dengan Narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Saber Pungli Nasional dan ACFE Indonesia Chapter. Acara ditutup oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris. (R.P.D)

Loading

Share Now: