73 Views

0 Comments

March 1, 2016

Pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret 2016 sedang berlangsung Kegiatan Penyusunan Pagu Kebutuhan RKA Tahun 2017 periode kedua. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Novotel Surabaya dengan melibatkan Biro Perencanaan selaku koordinator kegiatan, Inspektorat Jenderal selaku advisor, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pihak-pihak yang terkait yang berada di wilayah Indonesia Timur.

Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :

Hari/Tanggal Ditjen Pbh Darat Ditjen Per KA an Ditjen Phb Laut Ditjen Phb Udara Badan-Badan
29-Feb-2016 Jatim
Jateng
DIY
Maluku
Maluku Utara
Bali
Sulsel
Banten
Sulsel
Gorontalo
Jatim
Jateng
Bali
01-Mar-2016 Sulut
Sulsel
Gorontalo
Sultra
Sulbar
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Sulawesi Barat
Sulteng
Sulut
Sultra
Sulbar
02-Mar-2016 BLLAJSDP Palu
BLLAJSDP Denpasar
Papua
Papua Barat
Sultra
Sulut
NTT
NTB
03-Mar-2016 NTB
NTT
UPT Kalabahi
UPT Gorontalo
NTT
NTB
BPSDMP
04-Mar-2016 Balai Jatim
Balai Jateng
Jatim BPSDMP
LITBANG

Kegiatan Penyusunan Pagu Kebutuhan RKA Tahun 2017 periode kedua ini merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari 5 periode, dimana Periode pertama telah diselenggarakan di Batam pada tanggal 24 s.d. 26 Pebruari 2016 dengan fokus pada UPT yang berada di Pulau Sumatera dan selanjutnya periode ketiga dan keempat di Bogor pada tanggal  7 s.d. 18 Maret 2016 dengan fokus pada UPT yang berada di wilayah Indonesia Tengah lalu periode terakhir di Kantor Pusat pada tanggal 21 s.d. 24 Maret 2016 dengan fokus pada kantor pusat.

Kegiatan Penyusunan Pagu Kebutuhan RKA Tahun 2017 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertujuan menyusun dokumen penganggaran yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kegiatan dilaksanakan dengan melakukan penelitian terhadap usulan pagu kebutuhan RKA Tahun 2017 seluruh UPT oleh Biro Perencanaan, Inspektorat Jenderal dan UPT terkait. Selanjutnya hasil penelitian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penelitian Pagu Kebutuhan RKA Tahun 2017. Terhadap hasil penelitian tersebut, masing-masing UPT wajib menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi. (DK)

Loading

Share Now: