173 Views

0 Comments

February 25, 2016

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah mencapai level ketiga dalam IA-CM (Internal Audit-Capability Models) memiliki peran advisori terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengendalian. Oleh karena itu, dalam rangka penyusunan Pagu Kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017, Inspektorat Jenderal telah menugaskan Auditornya untuk melaksanakan pendampingan dini terhadap penyusunan Pagu Kebutuhan RKA Tahun 2017 tersebut.

Kegiatan Penyusunan Pagu Kebutuhan RKA Tahun 2017 tersebut diselenggarakan pada tanggal 24 Pebruari s.d. 24 Maret 2016 yang terbagi dalam 5 periode dengan melibatkan Biro Perencanaan selaku koordinator kegiatan, Inspektorat Jenderal selaku advisor, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pihak-pihak yang terkait. Periode pertama diselenggarakan di Batam pada tanggal 24 s.d. 26 Pebruari 2016 dengan fokus pada UPT yang berada di Pulau Sumatera, Periode kedua di Surabaya pada tanggal 29 Pebruari s.d. 04 Maret 2016 dengan fokus pada UPT yang berada di wilayah Indonesia Timur, periode ketiga dan keempat di Bogor pada tanggal  7 s.d. 18 Maret 2016 dengan fokus pada UPT yang berada di wilayah Indonesia Tengah dan periode terakhir di Kantor Pusat pada tanggal 21 s.d. 24 Maret 2016 dengan fokus pada kantor pusat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan, kegiatan tersebut bertujuan menyusun dokumen penganggaran yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kegiatan Penyusunan Pagu Kebutuhan tersebut dilaksanakan dengan melakukan penelitian terhadap usulan pagu kebutuhan RKA Tahun 2017 seluruh UPT oleh Biro Perencanaan, Inspektorat Jenderal dan UPT terkait. Selanjutnya hasil penelitian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penelitian Pagu Kebutuhan RKA Tahun 2017. Terhadap hasil penelitian tersebut, masing-masing UPT wajib menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi. (darma)

Loading

Share Now: