105 Views

0 Comments

January 25, 2016

Inspektorat Jenderal melaksanakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) tentang Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS)pada hari Selasa 19 Januari 2016 bertempat di Ruang Rapat Brawijaya dengan nara sumber dari Ditjen Perkeretaapian  dan Ditjen Hubdat (Kabag Perencanaan) dgn peserta para Auditor dan perwakilan dari Sub Sektor Darat dan Perkeretaapian.

Tujuan dilaksanakannya PKS tersebut untukmemastikan bahwa penyusunan HPS oleh PPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang ditetapkan dan memperoleh harga yang wajar. Disamping itu juga disampaikan materi pedoman dalam penyusunan HPS dan mekanisme pelaksanaan reviu HPS. (IR2)

Loading

Share Now: