147 Views

0 Comments

January 6, 2016

Dengan bertambahnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki Inspektur Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka diperlukan peningkatan kapabilitas. Berdasarkan hasil penilaian tingkat kapabilitas pada 474 APIP Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah per 31 Desember 2014, sebanyak 404 APIP atau 85,23% berada pada Level-1, 69 APIP atau 14,56% Level-2, dan baru 1 APIP atau 0,21% yang berada pada Level-3. Diharapkan pada tahun 2019, seluruh APIP berada pada Level-3.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sejak tahun 2012 telah mencapai level 1 menuju level 2, dan akhir tahun 2015 ini ditargetkan mencapai level-3. Salah satu rencana aksi yang perlu dilakukan untuk mencapai level-3 adalah meningkatkan kompetensi APIP melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Pada tanggal 7 s.d. 29 September 2015, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengadakan Diklat Pembentukan Auditor Ahli bagi pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Gelombang II. Gelombang I telah diadakan pada bulan Juli 2015. Diklat diselenggarakan di Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan, Semplak, Bogor.

Pembukaan Diklat dilakukan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Marta Hardisarwono), dengan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, serta dihadiri oleh pejabat dari Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, BPKP, dan Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan. Diklat ini diikuti oleh 30 Pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal. Materi yang diberikan meliputi :

  1. Kode Etik dan Standar Audit Intern
  2. Audit Intern
  3. Manajemen Pemerintahan Pusat II
  4. Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern II
  5. Praktik Audit Intern II
  6. Komunikasi Audit Intern I

Pemberi Materi adalah widyaiswara di Pusdiklatwas BPKP, yaitu John Elim,Ak.,MBA., Suhartanto, Ak.,MM., Sigit Susilo Broto, AK., M.Comm., R.H.Revoldi, Ak., Agus Tri Prasetya, Ak., Andilo Tohom, Ak., Priyono Dwi Nugroho, Ak.,MSi.,MM., dan Tri Wibowo, Ak., M.Si. Metode penyampaian materi yang digunakan adalah ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, dan presentasi. Penilaian yang dilakukan tidak hanya terhadap kemampuan memahami materi pendidikan dan pelatihan yang diberikan, namun juga keaktifan di kelas, sikap dan perilaku ketika proses belajar mengajar, serta sikap dan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan di kantor.

Diklat pembentukan auditor ahli ini ditutup pada tanggal 29 September 2015 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Cris Kuntadi), dengan didahului oleh laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP, penyampaian kesan dan pesan oleh perwakilan peserta (Vivin Martalina), serta pengambilan tanda peserta dan penyerahan sertifikat mengikuti diklat yang diwakilkan oleh dua orang peserta.

Ujian terhadap materi diklat dilaksanakan pada tanggal 30 September s.d. 2 Oktober 2015 di Pusat Aparatur SDM Perhubungan. Dari 30 Peserta, 29 Peserta dinyatakan lulus terhadap 6 (enam) materi yang diujikan, satu peserta dinyatakan lulus terhadap 5 (lima) materi yang dujikan. Dengan bertambahnya jumlah pegawai Inspektorat Jenderal yang memiliki sertifikat Auditor Pertama, diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pada akhirnya meningkatkan kapabilitas Inspektorat Jenderal. (Wln)

Loading

Share Now: