Dalam rangka mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan memberikan award kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan mengutamakan prinsip efektif, efisien, ekonomis dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses pemilihan UPT Terbaik sudah dilakukan melalui beberapa tahapan secara selektif sebelum pada akhirnya diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.411 Tahun 2015 tentang Penerima Penghargaan Unit Kerja Dengan Kinerja Terbaik Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2015.
Acara Penyerahan Penghargaan kepada Kategori Terbaik I (Pertama) Eselon II yaitu Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan; Eselon III yaitu Distrik Navigasi Kelas II Benoa dan Eselon IV UPP Kelas III Juwana diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan setelah Upacara Hari Perhubungan Nasional.
Seterusnya Penyerahan Penghargaan kepada Kategori Terbaik II (Kedua) untuk Eselon II yaitu Direktorat Angkutan Udara; Eselon III yaitu Distrik Navigasi Kelas II Semarang dan Eselon IV yaitu UPP Kelas III Jepara serta Penyerahan Penghargaan kepada Kategori Terbaik III (Ketiga) untuk Eselon II yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan; Eselon III yaitu UPP Kelas I Tanjung Laut dan Eselon IV Bandar Udara Kelas III Sultan Bantilan diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal, Cris Kuntadi, DR., SE.,M.M.,CA.,CPA.,QIA.,AK didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Drs. Marta Hardisarwono, M.Si. di ruang Brawijaya Lantai 6 pada pukul 09.15 WIB. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, Herson, SH memberikan kesan yang positif atas Program UPT Terbaik yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal, alasannya adalah dengan adanya Pemberian Penghargaan UPT Terbaik ini dapat memotivasi seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk lebih baik lagi dalam bekerja dan berkarya demi memajukan Transportasi Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. (RPD)