405 Views

0 Comments

July 14, 2015

Salah satu Program Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam rangka peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan adalah melalui Pelatihan Sertifikasi Qualified Internal Audit (QIA). Pelatihan Sertifikasi QIA dilaksanakan atas kerjasama Inspektorat Jenderal dengan Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA). Pelatihan Sertifikasi QIA terdiri atas beberapa tingkatan yaitu:

  1. Tingkat Dasar I;
  2. Tingkat Dasar II;
  3. Tingkat Lanjutan I;
  4. Tingkat Lanjutan II;
  5. Tingkat Manajerial.

Pada tanggal 11 s.d 27 Mei 2015 2015 dan 3 s.d. 18 Juni 2015 telah dilaksanakan Pelatihan Sertifikasi QIA Tingkat Lanjutan I dan II gelombang I dan II yang dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dan didampingi oleh Direktur Pendidikan dan Pelatihan YPIA. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan Tingkat Lanjutan I dan II gelombang I adalah sebanyak 7 (tujuh) pegawai yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Pengawas dan 5 (lima) Pejabat Fungsional Auditor, sedangkan jumlah peserta pelatihan Tingkat Lanjutan I dan II gelombang II adalah sebanyak 16 (enam belas) pegawai yang terdiri dari 3 (tiga) Pejabat Pengawas dan 13 (tiga belas) Pejabat Fungsional Auditor.

Materi Pelatihan Sertifikasi QIA Tingkat Lanjutan I dan II diberikan oleh para Instruktur dari Yayasan Pendidikan Internal Audit. Materi yang diajarkan terdiri dari 11 (sebelas) materi yaitu: Pelaksanaan Penugasan, Perencanaan Audit Tahunan, Ekonomi Mikro Makro, Audit Sampling, Teknologi Informasi II, Manajemen Operasi, Akuntansi Manajemen, Komunikasi Penugasan & MTL, Audit Operasional dan Kinerja, Teknologi Informasi III, dan Fraud Auditing. Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diusulkan untuk mengikuti Pelatihan Tingkat Manajerial pada tanggal 27 Juli s.d. 5 Agustus 2015 bertempat di Ruang Brawijaya Gedung Karsa Lantai VI Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat.

Melalui Diklat Sertifikasi Qualified Internal Audit (QIA) ini diharapkan SDM Inspektorat Jenderal dapat menerapkan ilmu tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mengurangi resiko kesalahan dan meningkatkan kinerja pengawasan yang lebih efektif dan efisien. (arif wijii)

Loading

Share Now: