Pada tanggal 21 Mei 2015, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah melaksanakan acara Sosialisasi Preventif KKN kepada Pengelola Anggaran Kementerian Perhubungan se-Provinsi Papua. Acara Sosialisasi Preventif KKN dilaksanakan di Swiss Belhotel Jayapura dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspetorat Jenderal Bapak Marta Hardisarwono mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.
Peserta Sosialisasi Preventif KKN adalah sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) peserta yang berasal dari UPT/Satker Kementerian Perhubungan yang berada di Provinsi Papua.
Materi yang disampaikan pada Sosialisasi antara lain :
Program Preventif KKN dan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, disampaikan oleh Marta Hardisarwono (Sekretaris Inspektorat Jenderal);
Integritas Pribadi Sebagai Upaya Melawan Korupsi, disampaikan oleh Konsultan Project Reform the Reformer Continuation (RtRC) Kementerian PAN dan RB (Erif Hilmi dan Nanang Mubarok);
Upaya Pencegahan Korupsi, disampaikan oleh Agus Tjondro (Mantan Anggota DPR-RI 1999-2004).
Materi sosialisasi Materi sosialisasi yang disampaikan secara ringkas sebagaimana berikut:
Program Preventif KKN dan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan
Pengertian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014;
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian Perhubungan beserta tugasnya;
Tata cara pelaporan gratifikasi melalui UPG di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Saluran pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014;
Pengertian Whistleblowing System (WBS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2014;
Tugas dan kewajiban Tim Penerima Pengaduan Whistleblower (TPPW);
Alur dan saluran pengaduan melalui WBS di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Kewajiban unit kerja terkait WBS.
Integritas Melawan Korupsi Cara Mudah Mencegah Korupsi
Terdapat 3 (tiga) Strategi mencegah/melawan korupsi yaitu:
Tahu (makna dan jenis korupsi, anatomi korupsi, dampak korupsi);
Mau (mengokohkan integritas, niat yang sungguh-sungguh/komitmen, visi, misi, tekat, strategi, wujud perilaku sehari-hari melalui latihan);
Mampu (menetapkan langkah jitu, menciptakan budaya kerja yang kondusif, modelling/ada tokoh sebagai contoh).
Cara memaknai korupsi:
Hukum positif : tidak semua tipikor dapat diketahui, objektivitas peradilannya dapat diragukan;
Hukum agama : sekecil apapun bentuk tipikor pasti diketahui, peradilannya tidak diragukan.
Uji integritas (introspeksi):
Apakah benar kita tidak pernah korupsi;
Bagaimana sikap kita terhadap rezeki yang kita peroleh;
Sejauh mana keyakinan kita ats adanya Tuhan.
Kiat menegakkan integritas:
Cerdas intelektual : terampil berfikir;
Cerdas emosional : bijak mengelola sumberdaya yang dimiliki;
Tantangan utama dalam pengembangan manajemen tanpa korupsi:
Resistensi terhadap perubahan;
Inkonsistensi dalam pelaksanaan;
Kepemimpinan yang tidak memberi contoh/teladan;
Tidak solid dalam pelaksanaan/penerapan;
Tidak didukung oleh suatu sistem yang terpadu.
Upaya Pencegah Korupsi
Bapak Agus Tjondro membagi pengalamannya ketika berusaha untuk jujur atau menjadi Whistleblower pada saat mendapatkan gratifikasi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (Miranda Swaray Goeltom). Bapak Agus Tjondro beserta Anggota Komisi IX DPR-RI periode 1999-2004 menerima Gratifikasi dalam bentuk Cek Perjalanan. Selain itu, Bapak Agus Tjondro juga menceritakan pengalamannya selama berada dibalik jeruji besi.
Dengan diselenggarakannya Sosialisasi Preventif KKN kepada Pengelola Anggaran Kementerian Perhubungan di Propinsi Papua diharapkan dapat menambah pemahaman tentang Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Gratifikasi serta terbentuknya integritas pribadi bebas dari korupsi yang mampu mencegah tindakan koruptif bagi segenap pegawai Kementerian Perhubungan khususnya para pengelola anggaran Kementerian Perhubungan se-Propinsi Papua. (Achmad Faizun)