64 Views

0 Comments

June 13, 2014

Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang disahkan setiap tahun oleh Inspektur Jenderal, Inspektorat Jenderal telah melakukan audit yang dilaksanakan setiap bulan dan menghasilkan laporan hasil audit yang berisi temuan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh auditi paling lambat 60 hari setelah laporan hasil audit diterima.

Penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit merupakan cerminan dan komitmen dari masing-masing unit kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan terhadap arti pentingnya penyelesaian hasil pengawasan yang menjadi tolok ukur capaian kinerja pada unit kerja tersebut.

Dari hasil pemantauan Inspektorat Jenderal, auditi dilingkungan Kementerian Perhubungan pada umumnya telah melaksanakan tindak lanjut atas laporan hasil audit Inspektorat Jenderal.

Semoga dengan semakin tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil audit, maka kinerja dari masing-masing unit kerja dapat berjalan lebih baik.

Loading

Share Now: