Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 serta dalam rangka percepatan Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi KPK), Inspektorat Jenderal selaku penanggung jawab Pelaksanaan Whistle Blower dan Pengendalian Gratifikasi pada tanggal 15 April 2014 melaksanakan “Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan” di Ruang Mataram Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Dalam acara yang dihadiri oleh pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan Kementerian Perhubungan tersebut dilaksanakan Penandatanganan Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan oleh Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan dan disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain, serta dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Drop Box Pelaporan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri Perhubungan.
Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan berharap melalui kegiatan ini, seluruh aparatur Kementerian Perhubungan mempunyai pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kebulatan tekad dan semangat kolektif untuk mendukung setiap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sadari bahwa sekecil apapun penyimpangan yang terjadi akan menimbulkan kerugian dan juga penyesalan bagi diri pribadi, keluarga, masyarakat, instansi juga bagi bangsa dan negara, serta ia juga berharap agar komitmen dan deklarasi yang telah dilakukan bukan hanya menjadi seremonial belaka akan tetapi menghasilkan outcome yang nyata dengan segera melakukan upaya-upaya yang konkrit.
Selain penandatangan deklarasi, dalam acara tersebut juga dilakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan ditutup dengan kunjungan Pimpinan KPK dan Menteri Perhubungan ke Pusat Layanan Terpadu Kementerian Perhubungan didampingi Wakil Menteri Perhubungan dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. (HR & ARY)