111 Views

0 Comments

October 24, 2013

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Aturan Depresiasi pada aset dan BMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PMK.06/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara berupa aset tetap pada entitas Pemerintah Pusat. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2013di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Gedung karsa Lantai VI Ruang Brawijaya yang dihadiri para Auditor di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan dibuka oleh Inspektur I.

Pada sosialisasi ini, dipaparkan penerapan aturan depresiasi pada aset dan Barang Milik Negara dari sudut pandang pengelolaan keuangan dengan narasumber Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta paparan mengenai penerapan aturan depresiasi pada aset dan Barang Milik Negara dari sudut pandang Pengelolaan Keuangan yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perbendaharaan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan audit dan reviu di lingkungan Kementerian Perhubungan khususnya terhadap Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Loading

Share Now: