Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2013 secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Perhubungan Bapak Bambang Susantono bertempat di ruang Nanggala Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Pebruari 2013. Dalam sambutannya Wakil Menteri Perhubungan menyatakan, jajaran Inspektorat Jenderal sebagai institusi pengawas agar dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas maupun kuatitas aparat pengawasan internal agar hasil audit pengawasan menjadi lebih baik. Hal ini dapat dilakukan melalui rekruitmen ataupun pendidikan dan pelatihan. Wamenhub menyampaikan menurut hasil Survei Integritas Sektor Publik tahun 2012 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Perhubungan mendapatkan nilai indeks 6,67 dan menempatkan Kementerian Perhubungan diperingkat ke 15 dari 20 instansi lembaga ditingkat pusat, tentu peran inspektorat Jenderal.
Di akhir sambutannya Wamenhub mengapresiasi terhadap salah satu unit layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang merupakan salah satu dari 19 unit layanan dari instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7. Wamenhub juga meminta agar pengawasan yang akan dilaksanakan jajaran Inspektorat Jenderal tahun 2013 dilakukan secara komprehensif termasuk terhadap pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa atau publik guna memperbaiki nilai integritas layanan publik Kementerian Perhubungan.
Rapat Dinas Inspektorat Jenderal kali ini mengusung tema “Melalui Penguatan Pengawasan Kita Wujudkan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Perhubungan”. Hal ini sebagai langkah Kementerian Perhubungan yang telah mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) pada tanggal 12 Desember 2012. peserta Rapat Dinas terdiri dari pejabat struktural dan pejabat fungsional auditor dan staff.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Bapak Iskandar Abu Bakar dalam laporannya menyatakan, Inspektorat Jenderal merupakan contoh salah satu unit kerja Kementerian Perhubungan dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta berperan aktif sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) terutama pembinaan dan non pembinaan melalui kegiatan konsultasi sehingga pengawasan oleh Inspektorat Jenderal semakin berkualitas, yang pada akhirnya Inspektorat Jenderal sebagai consultant dan quality assurance benar-benar dapat terwujud. Materi pokok pembahasan dalam Rapat Dinas tahun ini meliputi penyusunan Kebijakan Pengawasan (Jakwas), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan hal-hal lain yang akan dilaksanakan dalam Rapat Dinas adalah penyusunan dan penyempurnaan bebebrapa pertauran guna mendukung pelaksanaan pengawasan.
Pada pelaksanaan Rapat Dinas Inspektorat Jenderal kali ini mendapat pembekalan dari beberapa nara sumber, yaitu:
Diharapkan pembekalan dan sosialisasi yang disampaikan oleh para Narasumber dapat memberi tambahan wawasan bagi auditor khususnya dan pegawai Inspektorat Jenderal pada umumnya, sehingga Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi. (ary h)