167 Views

0 Comments

January 18, 2013

Acara sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, serta Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Sesuai SNI Nomor 03-2847-1992 ini dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2013 pada pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB bertempat di Hotel Redtop Jakarta yang dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Inspektur, Para Kabag, Para Kasubag, Para Auditor, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.

Sosialisasi dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) meliputi materi kegiatan sebagai berikut:

  1. ”Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 Tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan”, dengan nara sumber Nasyiruddin, H., S.H., M.Si (Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan);
  2. “Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Barang/Jasa Pemerintah” dengan nara sumber Ir. Fadly Arif, DESS (Direktur Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah / LKPP);
  3. ”Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Sesuai SNI 03-2847-1992” dengan nara sumber Ir. Wahyu Wuryani, M.Sc (Puslitbang Pemukiman, Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum).

Pokok-pokok sambutan yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal adalah terkait program Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan antara lain mengenai Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur pada Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Individu melalui Permenhub Nomor 37 Tahun 2012.Terkait Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terkait Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SNI 03-2847, Inspektur Jenderal juga menambahkan bahwa tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal yaitu sebagai pengawasan internal ditekankan upaya untuk memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menghilangkan multitafsir yang menimbulkan ketidakjelasan bagi pada pelaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan harapan pengaturan mengenai tata cara pegadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan lebih efisien. Pada sambutannya, Inspektur Jenderal juga menambahkan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Perubungan dapat meningkatkan komitment untuk mendukung  “Program Zona Integritas” menuju Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dirancang oleh Bapak Menteri Perhubungan pada tanggal 12 Desember 2012.

Beberapa pokok Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan disiplin Pegawai kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2012 adalah sebagai sasaran dari Reformasi Birokrasi (RB) yang bertujuan untuk penataan ulang birokrasi pada setiap level;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2012 yang mengamanatkan tentang jam kerja efektif  wajib ditaati oleh seluruh pegawai Kemenhub dengan mengisi daftar hadir melalui absensi secara elektronik (finger print) maupun absensi secara manual pada saat datang dan pulang kantor/kerja.
  3. Pemberian tunjangan kinerja saat ini diberikan yaitu dengan mempertimbangkan perilaku pegawai (kehadiran dan disiplin) melalui ketepatan waktu masuk dan pulang kantor.

Pokok-pokok Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010 Tentang Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan oleh Direktur Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) antara lain sebagai berikut:

  1. Percepatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang ada pada APBN dan APBD dapat langsung dirasakan oleh masyarakat;
  2. Pekerjaan yang sifatnya Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54 tahun 2010 maksimal adalah sebesar Rp100.000.000,00 pada Perpres 70 tahun 2012 berubah menjadi Rp200.000.000,00;
  3. Menaikkan lelang sederhana yang semula dari nilai Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  4. Pengecualian persyaratan sertifikat PPK apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I ; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK
  5. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai debawah Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari dalam negeri, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui pelelangan Internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.

Beberapa pokok Sosialisasi Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Sesuai SNI 03-2847-1992yang disampaikan oleh Puslitbang Pemukiman, Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut:

  1. Standar teknis desain struktur beton bertulang mengacu pada SNI Struktur Beton 1971 – 1992 dan RSNI 2002 (revisi) yang diterbitkan oleh BSNI;
  2. Penyempurnaan standar teknis SNI struktur beton 1992 menjadi RSNI 2002 rujukan dalam penyusunan SNI beton yang mengacu kepada American Concrete Institute, Committee 318 Building core requirement for reinforced concrete, ACI 318M:
    • ACI 318 – 08 (83) : SNI 03-2847-1992 (Tata cara perhitungan Struktur Bangunan Untuk Bangunan Gedung;
    • ACI 318 – 08 (99) : SNI 03-2847-2002 (Tata cara Perencanaan Struktur Bangunan Untuk Bangunan Gedung;
    • ACI 318 – 11 : SNI 2847 20xx : Peraturan bangun gedung beton struktural. (penulis rbs-ak) (upload oleh admin)

Loading

Share Now: