609 Views

0 Comments

January 27, 2012

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di lingkungan Kementerian Perhubungan pada tanggal 19 s.d. 20 Januari 2012, bertempat di Ruang Rapat Brawijaya, Gedung Karsa lantai VI Kantor Pusat Kementerian Perhubungan dengan dihadiri oleh Tim Pembahas dari BPK-RI, Inspektorat Jenderal dan perwakilan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. Acara dibuka oleh Inspektur Jenderal dan yang menjadi Nara Sumber adalah Kepala Auditorat I.C BPK-RI.

Dalam pembukaan Rapat pembahasan tersebut, Inspektur Jenderal telah menyampaikan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.65 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan, para pejabat Eselon I wajib menindaklanjuti temuan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Beliau menambahkan bahwa sesuai tugas dan fungsinya, Inspektorat Jenderal senantiasa mendorong serta memfasilitasi penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan, termasuk hasil pemeriksaan BPK-RI.

Kepala Auditorat I.C BPK-RI juga memberikan sambutan yang intinya adalah dalam pelaksanaan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di lingkungan Kementerian Perhubungan ini akan ditinjau sejauh mana Kementerian Perhubungan menindaklanjuti hasil Pemeriksaan BPK-RI, Kendala atau alasan Kementerian Perhubungan tidak dapat melaksanakan rekomendasi BPK-RI, bagaimana kasus kerugian negara pada instansi yang dipantau sampau dengan semester II TA. 2011 serta bagaimana ketepatan pengenaan kerugian negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tujuan pembahasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI adalah untuk mempercepat proses tindak lanjut yang dilaksanakan oleh UPT dan Satker di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian serta Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga tercipta peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sesuai peran Inspektorat Jenderal dalam Program Penguatan Pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Loading

Share Now: