Home/Tugas dan Fungsi
1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 Indonesia
Copyright © 2022
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 Indonesia