Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Kedudukan

1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Tugas

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;

b.  pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c.    pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan;

d.    penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;

e.    pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.