Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal.

 

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV;
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat IV;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan reviu rencana kerja dan anggaran dan reviu pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.