Home/Inspektorat Investigasi
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Menyelenggarakan fungsi:
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 Indonesia
Copyright © 2022
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 Indonesia