Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan  intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

 

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Inspektorat Investigasi;
  • Penyusunan rencana program kerja pengawasan Inspektorat Investigasi;
  • Pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan /fraud;
  • Pelaksanaan penanganan dan pemantauan pengaduan pelanggaran (whistleblower) dan pengaduan masyarakat;
  • Pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi;
  • Pelaksanaan reviu pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • Koordinasi pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal;
  • Koordinasi pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas;
  • Penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.