Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

 

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III; 
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat III;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan reviu rencana kebutuhan Barang Milik Negara dan reviu kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.