Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

 

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat II;
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat II;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Sekretariat Jenderal  Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan reviu laporan kinerja Kementerian Perhubungan;
  • Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.