Home/Inspektorat II
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Menyelenggarakan fungsi:
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 Indonesia
Copyright © 2022
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110 Indonesia