Home/Inspektorat III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III;
b. Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat III;
c. Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Pelaksanaan pendampingan dan konsultansi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
e. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
f. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan Pelaksanaan Fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
g. Pelaporan hasil pengawasan;
h. Koordinasi pelaksanaan reviu kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan reviu rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN); dan
i. Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
Inspektorat III bertugas selaku koordinator dalam kegiatan Reviu RKBMN.
Reviu RKBMN adalah penelaahan atas dokumen RKBMN yang bersifat tahunan oleh auditor APIP K/L yang kompeten, untuk memastikan penyusunan RKBMN telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan reviu RKBMN adalah untuk (i) memberi keyakinan terbatas (limited assurance), (ii) memastikan kelengkapan dokumen usulan RKBMN, dan (iii) memastikan kepatuhan terhadap penerapan kaidah RKBMN.
Sasaran reviu RKBMN adalah agar Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa dokumen RKBMN yang disusun oleh Pengguna Barang dilengkapi dokumen pendukung, sesuai kepatuhan terhadap penerapan kaidah RKBMN antara lain telah mempertimbangkan kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L, ketersediaan BMN pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang, Standar Barang dan Standar Kebutuhan, Kondisi Barang, dan Status Barang. APIP K/L tidak mengambil alih tanggung jawab Pengguna Barang terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam proses penyusunan dan kebenaran angka RKBMN yang diusulkan karena hal tersebut adalah tetap menjadi tanggung jawab Pengguna Barang sesuai dengan Pasal 8 PMK Nomor 153/PMK.06/2021.
Ruang lingkup reviu RKBMN meliputi reviu atas:
a. Penyusunan RKBMN untuk pengadaan, berupa:
1) Tanah dan/atau Bangunan Gedung Perkantoran;
2) Tanah dan/atau Bangunan Rumah Negara;
3) Selain Tanah dan/atau Bangunan Kendaraan Jabatan;
4) Selain Tanah dan/atau Bangunan Kendaraan Operasional; dan
5) Selain Tanah dan/atau Bangunan Kendaraan Fungsional.
b. Penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan, berupa:
1) Tanah dan/atau Bangunan; dan
2) Selain Tanah dan/atau Bangunan.
Reviu RKBMN dilaksanakan setelah proses konsolidasi RKBMN oleh Pengguna Barang dan sebelum disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. Pelaksanaan reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara perolehan dokumen melalui aplikasi, pengamatan, atau konfirmasi dan prosedur tertentu yang dilaksanakan dalam suatu audit.
JL. MEDAN MERDEKA BARAT No. 8, JAKARTA 10110 INDONESIA
Copyright © 2022
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
JL. MEDAN MERDEKA BARAT No. 8, JAKARTA 10110 INDONESIA