Home/Inspektorat I
Inspektorat I melaksanakan penyelenggaran pengawasan di sektor transportasi darat pada :
1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,
2. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek,
3. Badan Kebijakan Transportasi (13 kantor pusat dan 26 Unit Pelaksana Teknis)
Koordinator Pengawasan I :
1. BPTD Wil. I Prov. Aceh,
2. BPTD Wil. II Prov. Sumatera Utara,
3. BPTD Wil. Ill Prov. Sumatera Barat,
4. BPTD Wil. IV Prov. Riau dan Kepulauan Riau,
5. BPTD Wil. V Prov. Jambi,
6. BPTD Wil. VI Prov. Bengkulu dan Lampung,
7. BPTD Wil. VII Prov. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dan
8. KSOP Penyeberangan Danau Toba.
Koordinator Pengawasan II:
1. BPTD Wil. VIII Prov. Banten,
2. BPTD Wil. IX Prov. Jawa Barat,
3. BPTD Wil. X Prov. Jawa Tengah dan DIY,
4. BPTD Wil. XI Prov. Jawa Timur,
5. BPTD Wil. XII Prov. Bali dan NTB, dan
6. Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Koordinator Pengawasan III:
1. BPTD Wil. XIV Prov. Kalimantan Barat,
2. BPTD Wil. XV Prov. Kalimantan Selatan,
3. BPTD Wil. XVI Prov. Kalimantan Tengah,
4. BPTD Wil. XVII Prov. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,
5. Sesditjen Perhubungan Darat,
6. Direktorat Lalu Lintas Jalan,
7. Direktorat Angkutan Jalan,
8. Direktorat Prasarana Transportasi Jalan,
9. Direktorat Sarana Transportasi Jalan,
10. Direktorat TSDP.
Koordinator Pengawasan IV:
1. BPTD Wil. XVIII Prov. Sulawesi Tenggara ,
2. BPTD Wil. XIX Prov. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,
3. BPTD Wil. XX Prov. Sulawesi Tengah,
4. BPTD Wil. XXI Prov. Gorontalo,
5. BPTD Wil. XXII Prov. Sulawesi Utara, dan
6. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Koordinator Pengawasan V:
1. BPTD Wil. XIII Prov. NTT,
2. BPTD Wil. XXIII Prov. Maluku,
3. BPTD Wil. XXV Provinsi Papua dan Papua Barat,
4. Sekretariat BKT,
5. Pusat Kebijakan Sarana Transportasi,
6. Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan lntegrasi Moda,
7. Pusat Kebijakan Lalu Lintas Angkutan dan Transportasi,
8. Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi.
Koordinator dalam Kegiatan :
1. Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),
2. Reviu Laporan Keuangan,
3. Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
1. Evaluasi Maturitas SPIP
Di lingkungan Kementerian Perhubungan, Inspektorat I memegang peran sebagai koordinator Evaluasi Maturitas SPIP dimana Peningkatan Maturitas SPIP saat ini berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
2. Reviu Laporan Keuangan
Reviu Laporan Keuangan merupakan penelahaan atas penyelenggaraan akuntansi Laporan Keuangan dengan memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan dengan SOR tanpa paragraf penjelas.
3. Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
Reviu PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai. Reviu PIPK dilaksanakan terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil penilaian PIPK yang disampaikan oleh Tim Penilai PIPK.
JL. MEDAN MERDEKA BARAT No. 8, JAKARTA 10110 INDONESIA
Copyright © 2022
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
JL. MEDAN MERDEKA BARAT No. 8, JAKARTA 10110 INDONESIA