Pembahasan Revisi Peraturan Menhub tentang Tata Cara Pengawasan Intern

21 Views

0 Comments

October 8, 2024

Sekretaris Inspektorat Jenderal membuka pelaksanaan kegiatan pembahasan revisi pada PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Intern juncto PM 13 Tahun 2022, pada tanggal 4-6 September 2024, bertempat di Jakarta. Rencana perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperbarui tata cara pelaksanaan pengawasan intern secara menyeluruh, baik secara teknis sebagaimana diatur oleh BPKP maupun secara tugas dan fungsi sebagaimana organisasi dan tata kerja Kemenhub.

Pelaksanaan pembahasan revisi PM ini menghadirkan Auditor Madya BPKP, Tri Gandayana, sebagai narasumber dalam materi teknis tata cara pelaksanaan pengawasan intern. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Inspektorat dan Bagian di lingkungan Inspektorat Jemderal sebagai peserta pembahasan, termasuk jajaran Komite Audit.

Ketua Komite Audit dan perwakilan Inspektorat/Bagian turut memberi saran masukan perubahan mendasar, salah satunya terkait pengaturan tata cara pengawasan intern yang bersifat umum seperti halnya mengadopsi pada Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan, sedangkan aturan teknis nantinya dapat diatur lebih lanjut secara beragam pada Peraturan Inspektur Jenderal.

Loading

Share Now: