Saat ini keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin lama semakin strategis, APIP harus mampu memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan organisasi. Perubahan paradigma terhadap aktivitas APIP yang semula hanya sebagai watchdog telah bergeser atau bertambah menuju fungsi assurance dan consulting di lingkup internal organisasi. Pada Tahun 2018 Indonesia genap memasuki 20 tahun era reformasi. Dalam perjalanan dua dekade, tak terhitung tantangan yang telah maupun belum diatasi. Salah satunya dan terpenting yang dihadapi bangsa ini adalah korupsi. Meskipun reformasi telah mendorong etos transparansi dan antikorupsi dalam institusi pemerintahan, kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan aparat pemerintah tak berkurang drastis.
Sehingga peran fungsi nyata APIP semakin diperlukan. Untuk memperkuat fungsi APIP secara masif, APIP mempunyai wadah organisasi yang dikenal dengan nama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Asosiasi ini beranggotakan seluruh auditor yang bekerja pada seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik di pusat dan daerah. Dalam AAIPI kita mempunyai 4 Komite yaitu Komite Standar Audit, Komite Kode Etik, Komite Pengembangan Profesi dan Komite Telaah Sejawat yang masing-masing tugas dan fungsinya telah diatur dalam AD ART AAIPI.
Posted by ZAR