103 Views

0 Comments

June 30, 2016

Sentul (27 Juni 2016) – Perwakilan Itjen Kemenhub, Bapak Satya Pranata Asmara selaku Kasubag Data dan Evaluasi didampingi oleh Donny Kurniawan selaku Pengelola SIP (Sistem Informasi Pengawasan) menghadiri undangan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai narasumber dalam penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS (Whistleblowing Sytem) online. Acara berlangsung sejak tanggal 27 Juni s.d 29 Juni 2016 di Harris Hotel, Sentul Jawa Barat.

Kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online dibuka oleh Ketua LPSK yang diwakili oleh Wakil Ketua LPSK Bapak Prof. Dr. Teguh Soedarsono dan dihadiri oleh Ketua dan seluruh Wakil Ketua, Sekretaris LPSK serta beberapa staf LPSK yang terkait.

Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online dilakukan untuk memberikan pedoman kepada pejabat serta pegawai yang mengelola aplikasi Sistem Menajemen Pengaduan Online LPSK dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan LPSK.

Agenda Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online adalah sebagai berikut :

  1. Itjen Kemenhub berbagi pengalaman dalam penerapan WBS di Kementerian Perhubungan melalui aplikasi simadu.kemenhub.go.id yang diadopsi dari wise.kemenkeu.go.id
  2. Diskusi dan tanya jawab mengenai penerapan WBS di Kementerian Perhubungan
  3. Paparan Proses Bisnis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online LPSK
  4. Paparan Draft Petunjuk Teknis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online LPSK
  5. Reviu Draft Petunjuk Teknis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online LPSK
  6. Diskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan aplikasi Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online LPSK

Kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan WBS online ditutup oleh Kepala LPSK Bapak Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. (donny)

Loading

Share Now: