91 Views

0 Comments

November 14, 2013

Inspektorat Jenderal kementerian Perhubungan telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Preventif KKN dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih Melayani di provinsi Kepulauan Riau pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 di Hotel Harmoni One Batam yang diikuti oleh 53 (lima puluh tiga) orang peserta yang terdiri dari  Kepala Kantor (8 orang), Pejabat Eselon III/IV (8 orang), PPK (1 orang), Penguji/Penandatanganan SPM (3 orang), Bendahara Pengeluaran/Penerima (12 orang) dan lainnya (21 orang).

Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Erif Hilmi (Konsultan Analis kebijakan publik pada Kantor Kementerian PAN dan RB). Beberapa hal yang disampaikan oleh Narasumber adalah:

  • Seseorang korupsi dikarenakan terpaksa (by need), memaksa (by greed), dipaksa (by system);
  • Korupsi dapat terjadi karena niat dan kesempatan;
  • Korupsi dapat dimaknai dari Hukum Positif dan Hukum Agama;
  • Tiga pilar Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM: Komitmen, Proses dan Penghargaan;
  • Terdapat 3 (tiga) jurus dasar mencegah korupsi: Keyakinan/Tahu, Tekad/Mau, Pengamalan/Mampu.

Narasumber lain adalah Drs. Pepen Supendi Yusup, M.Si (Inspektur III) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, yang memaparkan tentang motif korupsi (segitiga fraud) dan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK). PIAK mengukur apakah suatu instansi telah menerapkan sistem dan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan mengurangi korupsi di lingkungannya.  PIAK terdiri dari Variabel Utama (Kode Etik Khusus, Transparansi Manajemen SDM, Transparansi PN, Transparansi dalam Pengadaan, Mekanisme Pengaduan Masyarakat, Akses Publik dalam Memperoleh Informasi, Pelaksanaan Saran Perbaikan yang Diberikan oleh BPK/APIP/KPK, dan Promosi Anti Korupsi) dan Variabel Inovasi (variabel yang menggambarkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan instansi/unit utama/unit kerja di luar variabel utama). (ary)

Loading

Share Now: