Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas No. 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, berikut adalah orang dalam pengecualian yang dapat bepergian diikuti dengan persyaratan ketat.
Hal ini berlaku mulai tanggal 6 Mei sd 31 Mei 2020.
Dengan #TidakMudik #TidakPiknik #DirumahAja. Kita melindungi keluarga dikampung halaman.(DNY)