Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Kedudukan

1. Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Tugas

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;

b.    pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.    pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan;

d.    penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;

e.    pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.