Jakarta, 17 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian Perhubungan, Inspektur III Ahmad turut serta sebagai pengajar dalam kegiatan Diklat Penanganan Barang Berbahaya yang diselenggarakan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Jakarta.
Kehadiran Inspektur III sebagai narasumber bukan hanya menjadi nilai tambah bagi para peserta diklat, tetapi juga menunjukkan keseriusan dan komitmen pimpinan dalam membangun kualitas SDM yang mumpuni, khususnya dalam hal keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya. Penanganan jenis barang ini memerlukan keahlian, pemahaman menyeluruh terhadap regulasi, serta disiplin tinggi agar tidak menimbulkan risiko bagi manusia, lingkungan, maupun sistem transportasi secara keseluruhan.
Dalam pemaparannya, Inspektur III menekankan pentingnya penguasaan aspek teknis, prosedural, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penanganan barang berbahaya. Ia juga mengajak para peserta untuk mengedepankan tanggung jawab dan integritas sebagai bagian dari budaya kerja yang profesional dan berkeselamatan.
Diklat ini diikuti oleh para pegawai dari berbagai unit teknis yang memiliki peran strategis dalam proses pengangkutan dan pengelolaan barang berbahaya. Materi yang diberikan mencakup identifikasi jenis barang berbahaya, zat, bahan, dan/atau benda yang dapat berpotensi membhayakan, hingga langkah-langkah darurat dalam penanganan dan pengankutan barang berbahaya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Perhubungan dalam membangun transportasi yang berkeselamatan, berstandar internasional, dan berbasis keberlanjutan, selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.