Jepara, 3 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung tercapainya target kinerja organisasi, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan memimpin langsung kegiatan pendampingan manajemen risiko di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara, pada Kamis (3/7).
Pendampingan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Inspektorat Jenderal dalam mendorong setiap satuan kerja untuk mencapai tingkat maturitas manajemen risiko Level 3 (Defined), yaitu kondisi dimana proses manajemen risiko telah terstandar, terdokumentasi dan diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan organisasi.
Dalam arahannya, Inspektur III menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan alat strategis untuk membantu organisasi mencapai tujuannya secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
Kegiatan ini berlangsung dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif, dimana tim Inspektorat Jenderal berdiskusi langsung dengan pimpinan serta jajaran UPP Kelas II Jepara dalam menyusun peta risiko, merumuskan mitigasi dan memastikan setiap proses terdokumentasi dengan baik.
Inspektorat Jenderal berharap, melalui pendampingan ini UPP Kelas II Jepara dapat menjadi contoh penerapan manajemen risiko yang efektif dan menjadi bagian dari penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel dan adaptif terhadap tantangan.